Mendirikan Shalat Jum’at pada masid yang berdekatan
Jika keadaan menuntut dilaksanakannya shalat Jum’at lebih dari satu masjid di satu kampung, hal ini tidak mengapa. Misalnya, masjid yang biasa untuk Jum’atan sudah tidak bisa menampung banyaknya jamaah karena sempitnya masjid, atau antar warga terjadi pertikaian yang apabila disatukan Jum’atannya akan timbul kekacauan dan tidak bisa didamaikan, dan yang semisalnya. Adapun apabila Jum’atan dilaksanakan di banyak tempat (masjid) tanpa ada hajat (tuntutan) demikian, hal ini menyelisihi sunnah dan menyelisihi apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafarasyidun berada di atasnya. (Lihat Fatawa Arkanil Islam hlm. 390)
Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah menerangkan, “Suatu hal yang maklum bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membedakan secara praktik amaliah antara Jum’at dan shalat lima waktu. Sungguh telah kuat (riwayat) bahwasanya di Madinah banyak masjid yang didirikan shalat jamaah …
Baca Selengkapnya...